Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas IIB Ternate melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Warga Binaan di Hari Raya Natal Tahun 2023.
Upacara dimulai pada Pukul 08.30 WIT bertempat di Ruang Aula Rutan Kelas IIB Ternate, Ternate, Senin(25/12).
Upacara dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Yudhi Khairudin dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, Staff dan Perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. Upacara ini diikuti oleh oleh Dua Puluh (20) WBP Rutan Ternate yang beragama Protestan/Katholik.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Ternate yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Ternae, Yudhi menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Dalam kesempatan itu, Yudhi juga berpesan agar warga binaan yang mendapat remisi agar terus aktif dan mentaati seluruh peraturan, serta dapat mengikuti perogram pembinaan yang dilaksanakan di Rutan dengan baik. #upacara #remisinatal #humasrutanternate #kumhampasti #kemenkumhammalut