Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Ternate memberikan fasilitas bantuan hukum kepada WBP,
Bantuan Hukum merupakan realisasi komitmen Rutan Kelas IIB Ternate dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam “Perwujudan akses keadilan bagi seluruh warga negara khususnya bagi orang yang kurang mampu,agar setiap warga negara mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia, Ternate, Rabu (29/11).
Untuk memenuhi hal tersebut, Rutan Kelas IIB Ternate berkoordinasi dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Malut mengadakan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate dan bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara. Penyuluhan hukum ini berlangsung di Aula Rutan Kelas II B Ternate, mulai pukul 13.00 WIT.
Adapun peserta kegiatan adalah WBP Rutan yang akan menjalani sidang di pengadilan dimana tujuan kegiatan ini untuk memenuhi Hak WBP, dalam mendapatkan edukasi bantuan hukum. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Yudhi Khairudin dan dilanjutkan pemberian materi oleh Ibu Anti selaku JFT penyuluh hukum Divisi Yankum.
Dalam sambutannya, Yudhi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Membantu para WBP dalam menghadapi persidangan, mulai dari pendampingan, pembacaan dakwaan sampai putusan. Harapannya dengan adanya kerjasama penyuluhan dan pemberian bantuan hukum ini dapat membatu para warga binaan yang memang kurang mampu dalam mendapatkan kepastian hukum dan dapat terlayani dengan baik. Kegiatan ini tanpa dipungut biaya alias gratis. #Humasrutanternate #penyuluhanbantuanhukum #bantuanhukumgratis