RUTAN TERNATE IKUTI PRESENTASI PROPOSAL KEGIATAN EVALUASI KEBIJAKAN PERMENKUMHAM RI8

Cover 2Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate mengikuti kegiatan Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dimana peraturan tersebut diperpanjang hingga akhir bulan Juni 2023 mendatang. Rabu (17/05).
 
  Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan dimulai pukul 09.00 WIT diikuti oleh Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sekota Ternate-Tidore. 
Kegiatan yang dibuka langsung oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ignatius Manganta Tua Silalah dan di dampingi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara(Malut), Burhan Hadad.
Kemudian dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Anshar, S.H., M.H. Dan diakhiri dengan sesi diskusi.
 
#Humasrutanternate #kemenkumhammalut #kumhampasti

MAP


logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TERNATE
KANWIL KEMENKUMHAM PROVINSI MALUKU UTARA

Jl. Pengayoman, Kel. Jambula, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, 97747

Email Kehumasan
rutankelasiibternate@gmail,com

Telepon Kantor

(+62) 8 13-9999-0529

Hari ini32
Kemarin154
Minggu ini836
Bulan ini2579
Total 75271

19-05-2024